NU CARE LAZISNU adalah rebranding atau sebagai pintu agar masyarakat luas mengenal Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama LAZISNU untuk mudah di ingat serta dalam rangka mensinergikan lembaga-lembaga dalam struktur PBNU dalam memberikan manfaat bagi warga Nahdlatul Ulama maupun masyarakat luas di seluruh Indonesia.
NU CARE LAZISNU PBNU ini berdiri pada tahun 2004 sebagai sarana untuk membantu umat sesuai amanat muktamar NU yang ke 31 di Donoyudan Solo (Surakarta Hadiningrat). Dan oleh karenanya lembaga ini telah berkekuatan hukum dan secara yuridis formal NU CARE LAZISNU dikukuhkan oleh SK Mentri Agama no 65/2005 untuk melakukan pemungutan zakat infaq sedekah kepada masyarakat luas.